" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > bagaimana walimah yang contoh nabi < / h3 > " , " isi " :[ " ustadz , saya dalam masalah bagaimana cara laku walimah untuk nikah anak saya . saya ingin agar tamu laki - laki dan perempuan pisah sedang keluarga punya dapat yang lain . " , " yang jadi tanya saya adalah bagaimana cara yang sesuai dengan syariah apakah hanya tamu saja yang pisah dan bagaimana dengan mempelai . " , " moga ustadz sempat luang waktu untuk jelas cara walimah yang sesuai dengan syariah . " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 11 april 2007 04 : 04  " , "  5 . 078 views  n " , " n " , " n " , " ustadz , saya dalam masalah bagaimana cara laku walimah untuk nikah anak saya . saya ingin agar tamu laki - laki dan perempuan pisah sedang keluarga punya dapat yang lain . " , " yang jadi tanya saya adalah bagaimana cara yang sesuai dengan syariah apakah hanya tamu saja yang pisah dan bagaimana dengan mempelai . " , " moga ustadz sempat luang waktu untuk jelas cara walimah yang sesuai dengan syariah . " , " n " , " soal acara walimah dengan pakai hijab atau tabir tutup rupa polemik panjang di kalang umat islam , lebih lagi buat mereka yang baru saja nal dengan nilai - nilai syariah namun dengan pola satu dapat . " , " sehingga yang timbul justru sikap saling salah dan sikap klaim bahwa dapat diri adalah dapat yang paling benar , sementara sia yang punya dapat tidak sesuai dengan dapat , akan selalu kecam salah , tidak islami , tidak sesuai sunnah nabi , keluar dari syariah dan deret vonis lain . " , " namun benar bahwa hijab dalam walimah itu islami dan tidak hijab itu tidak islami ? benar di zaman rasulullah saw nikah dan juga hidup para shahabat nabi selalu pisah laki - laki dan perempuan dengan hijab ? " , " jawab atas semua itu adalah khilaf ! . " , " khilaf ? " , " ya , khilaf . maksud ada begitu banyak dapat di kalang ahli dan teliti tentang sunnah rasul yang beda . bagi teliti sunnah rasul kata tidak temu nash dan dalil yang tegas atas wajib guna hijab , sehingga hukum tidak pernah sampai kepada wajib . dan bagi ulama lain memlih untuk simpul bahwa hijab itu wajib untuk terap . bahkan pasti bahwa yang tidak hijab itu tidak sesuai dengan ajar islam . " , " yang pakat adalah bahwa para wanita wajib tutup aurat dan pakai sesuai dengan tentu syariat . juga sepakat bahwa tidak boleh jadi ikhtilat ( campur baur ) antara laki dan wanita . serta haram khalwah atasu dua nyepi antara laki - laki dan wanita . " , " sedang wajib untuk pasang kain tabir tutup antara ruang laki - laki dan wanita , bagi ulama wajib dan bagi lain tidak wajib . " , " mari kita bedah satu per satu beda dapat di antara mereka , dengan lampir dalil dan hujjah masing - masing . " , " mereka yang wajib harus pasang kain tabir tutup ruang ( hijab ) berangkat dari dalil baik al - quran maupun as - sunah . " , " di antara ayat quran yang sering jadi dalil untuk wajib hijab adalah ayat ikut ini : " , " . ( qs . al - ahzab : 53 ) " , " ayat sebut nyata bahwa pasang kain tabir tutup meski perintah hanya untuk para isteri nabi , tapi laku juga hukum untuk semua wanita . " , " para ulama itu tegas bahwapada dasar para wanita harus jadi para isteri nabi itu jadi teladan dalam amaliyah hari - hari . sehinggaayat ini tidak hanya laku bagi isteri - isteri nabi saja tetapi juga semua wanita mukminat . " , " dengan demikian , wajib bagi kita untuk pisah tempat laki - laki dan perempuan dan di antara dua harus pasang tabir atau hijab yang pisah . utama sekali di dalam sempat walimah , karena biasa orang - orang tampil dengan dandan yang seronok dan lebih . maka hukum jadi lebih wajib lagi . " , " selain ayat di atas , juga ada dalil dari sunnah nabawiyah yang anggap wakil dapat mereka . " , " hadits ini sangat tegas gambar betapa nabi saw telah wajib hijab dalam gaul para shahabat dan wanita shahabiyah . bahkan bukan hanya yang laki - laki haram lihat yang wanita , tetapi juga yang wanita haram lihat yang laki - laki . " , " oleh mereka yang kata bahwa tabir tutup ruang yang pisah ruang laki - laki yang wanita itu tidak rupa wajib , dua dalil di atas jawab dengan argumen ikut : " , " bagi ulama kata bahwa wajib pasang kain tabir itu laku hanya untuk pada isteri nabi , bagaimana zahir firman allah dalam surat al - ahzab : 53 . " , " hal itu perintah hanya kepada isteri nabi saja karena mulia dan tinggi derajat mereka serta rasa hormat hadap para ibu mukimin itu . sedang hadap wanita mukminah umum , tidak jadi wajib harus pasang kain tabir tutup ruang yang pisah ruang untuk laki - laki dan wanita . " , " dan bila acu pada asbabun nuzul ayat sebut , memang lihat memang untuk kepada para isteri nabi saja . " , " kalang ahli tahqiq ( orang - orang yang ahli dalam lidi hadap suatu hadis / dapat ) kata bahwa hadits ibnu ummi maktum itu rupa hadis yang tidak sah turut ahli - ahli hadis , karena nabhan yang riwayat hadis ini salah orang yang omong tidak dapat terima . " , " kalau takdir hadis ini sahih , adalah sikap keras nabi kepada isteri - isterinya karena mulia mereka , bagaimana beliau sikap keras dalam soal hijab . " , " banyak ulama yang kata bahwa orang isteri boleh layan tamu - tamu suami di hadap suami , asal dia laku tata sopan islam , baik dalam segi pakai , hias , bicara dan jalan . sebab cara wajar mereka ingin lihat dia dan dia pun ingin lihat mereka . oleh karena itu tidak dosa untuk buat seperti itu apabila yakin tidak jadi fitnah suatu apa baik dari pihak isteri maupun dari pihak tamu . " , " ( riwayat bukhari dan muslim ) " , " dari hadis ini , syaikhul islam ibnu hajar dapat :orang perempuan boleh layan suami sendiri sama orang laki - laki yang undang .  " , " tetapi tidak ragu lagi , bahwa hal ini apabila aman dari segala fitnah serta jaga hal - hal yang wajib , seperti hijab . begitu juga balik , orang suami boleh layan isterinya dan perempuan - perempuan yang undang oleh isterinya itu . " , " dan apabila orang perempuan itu tidak jaga wajib - wajib , misal soal hijab , seperti banyak perempuan dewasa ini , maka tampak orang perempuan kepada laki - laki lain jadi haram . " , " pandang tidak wajib tabir dukung pada nyata bahwa masjid nabawi di masa rasulullah saw masih hidup pun tidak pasang kain tabir penitup yang pisah antara ruang laki - laki dan wanita . bahkan belum , mereka keluar masuk dari pintu yang sama , namun telah junmlah mereka makin hari makin banyak , akhir rasulullah saw tetap satu pintu khusus untuk para wanita . " , " hanya saja rasulullah saw pisah posisi shalat laki - laki dan wanita , yaitu laki - laki di depan dan wanita di belakang . " , " walhasil , paling tidak ada beda dapat di antara para ulama tentang masalah wajib pasang tabir atau hijab ini . sikap kita yang anjur adalah hormat dapat yang mungkin tidak sama dengan dapat kita biar bagaimana pun , masing - masing punya dalil dan hujjah yang turut mereka paling kuat dan paling benar . " , " sedang sikap yang tidak anjur adalah sikap saling caci , ejek , hina , vonis , pojok dan tuduh bahwa orang yang tidak dapat adalah orang yang tidak islami , keluar syariah , tidak sesuai sunnah dan terus . " , " sudah waktu kita punya sikap sepakat untuk tidak sepakat , sementara ukhuwah dan satu serta mesra bagai umat nabi muhammad saw bisa kita depan . lalu hal - hal yang khilaf di antara kita , tidak kita jadi bahan untuk remuk dan kurang pahala dan berkah kita dalam dakwah . "
